Sabtu, 23 Maret 2013


Upaya Penanggulangan untuk Menghindari Pelanggaran Kode Etik

A. Klausul penundukkan pada undang-undang
1. Setiap undang-undang mencantumkan dengan tegas sanksi yang diancamkan kepada pelanggarnya.dengan demikian, menjadi pertimbangan bagi warga, tidak ada jalan lain kecuali taat, jika terjadi pelanggaran berarti warga yang bersangkutan bersedia dikenai sanksi yang cukup memberatkan atau merepotkan baginya. Ketegasan sanksi undang-undang ini lalu diproyeksikan dalam rumusan kode etik profesi yang memberlalukan sanksi undang-undang kepada pelanggarnya.
2. Dalam kode etik profesi dicantumkan ketentuan” pelanggar kode etik dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku” 
B. Legalisasi Kode Etik Profesi 
1.  Dalam rumusan kode etik dinyatakan, apabila terjadi pelanggaran,kewajiban mana yang cukup diselesaikan oleh dewan kehormatan, dan kewajiban mana yang harus diselesaikan oleh  pengadilan. 
2. Untuk memperoleh legalisasi, ketua kelompok profesi yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri setempat agar kode etik itu disahkan dengan fakta penetapan pengadilan yang berisi perintah penghukuman kepada setiap anggota untuk mematuhi kode etik itu.
3.  Jadi, kekuatan berlaku dan mengikat kode etik mirip dengan akta perdamaian yang dibuat oleh hakim. Apabila ada yang melanggar kode etik, maka dengan surat perintah, pengadilan memaksakan pemulihan itu. 
C. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkaitan dengan  masalah pornografi
D. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah SARA, termasuk didalamnya usaha penghinaan pelecehan hak atas perseorangan, kelompok, atau lembaga atau institusi lain.
E. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
F. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur. 
G. Tidak mempergunakan mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki kolerasi terhadap kegiatan pirating, hacking, dan cracking. 
H. Bila menggunakan script, program, gambar atau foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul karenanya.